Mengenal Lebih Dekat Industri Fintech Peer To
Peer Lending- Di era digital seperti sekarang
ini orang dimudahkan dengan pelayanan yang serba online. Hampir semua aktivitas
bisa dikontrol lewat Gawai yang ada di genggaman tangan. Urusan pesan makan
sampai urusan pesan tiket untuk bepergian jauh dilakukan secara online. Asal
ada jaringan internet, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Begitulah cara hidup
orang zaman sekarang. Kesibukan menjadi alasan orang lebih suka sesuatu yang
serba online. Termasuk urusan yang berkaitan dengan keuangan. Sehingga adanya
inovasi di bidang jasa keuangan yang berbasis digital atau yang disebut Fintech
disambut dengan suka cita oleh masyarakat. Jadi, bisa dikatakan bahwa Fintech
atau Financial Technology hadir
karena berkembangnya teknologi yang ada di smartphone.
Fintech ibarat makcomblang yang mempertemukan antara
pihak yang butuh dana dengan pemilik dana. Fintech yang bergerak dalam peminjaman
dana secara individu seperti ini disebut Fintech Peer to Peer Lending atau P2P
Lending. Dalam Fintech Peer to Peer investor atau pemilik dana memperoleh
keuntungan dan memiliki kebebasan dalam
menentukan resiko atas pinjaman yang diberikan. Sedangkan peminjam dana dapat
meminjam dengan bunga kompetitif. Kehadiran Fintech sebagai perantara nyatanya memberikan
dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat.
Meskipun hanya sebagai perantara,
Fintech berhak mengetahui identitas dan data-data yang berkaitan dengan calon
peminjam dana serta melakukan verifikasi kepada mereka. Berhubung Fintech Peer
to Peer adalah wadah yang mempertemukan dua pihak yang belum kenal sebelumnya
maka hal yang menentukan apakah seseorang disetujui atau tidak pengajuannya
adalah rekam jejak kredit calon peminjam dana di masa lampau. Memang verifikasi
Fintech tidak melibatkan BI Checking karena antara pihak Fintech dan BI
Checking belum terhubung. Proses acc
yang mudah seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang selama
ini bermasalah dengan BI Checking untuk mengajukan peminjaman dana kepada perusahaan
Fintech P2P Lending. Oiya, Fintech juga akan melakukan penagihan kepada
pihak peminjam dana bila terjadi keterlambatan pembayaran. Jadi, pemilik dana
tidak boleh menagih langsung kepada peminjam dana agar tidak terjadi kekacauan.
Maraknya perusahan Fintech Peer
to Peer di Indonesia membuat OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memperketat
regulasi. Hal ini dilakukan demi melindungi hak-hak konsumen. Sampai Oktober
2018 ada 73 perusahan Fintech yang sudah terdaftar. Artinya perusahaan-perusahaan
tersebut sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh OJK. Masa berlaku
untuk setiap Fintech adalah setahun. Setiap tahun perusahaan-perusahaan
tersebut harus melakukan pendaftaran ulang. OJK akan melakukan peninjauan
apakah Fintech beroperasi sebagaimana mestinya atau melanggar ketentuan izin
OJK. Sebagai calon peminjam dana, wajib melakukan pengecekan di website resmi
OJK yaitu www.ojk.go.id apakah perusahaan Fintech yang dipilih sudah
memperbaharui pendaftarannya.
Selain masalah perizinan OJK, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan saat meminjam dana di Fintech Peer to Peer
lending, diantaranya :
·
Pinjam dana sesuai dengan kebutuhan, maksimal 30%
dari penghasilan
·
Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum
meminjam
·
Jangan meminjam dana untuk kebutuhan konsumtif
·
Bayar cicilan tepat waktu
·
Tidak disarankan gali lubang tutup lubang
AMMANA DAN AKSELERAN
Ammana adalah Fintech P2P Lending yang berbasis Syariah. Dari 50
Fintech yang terdaftar di OJK, hanya Ammana satu-satunya Fintech Syariah.
Ammana ini memberikan solusi keuangan untuk para pelaku UKM. Ammana mempunyai sistem
kerja Ofline to Online atau O2O. Masyarakat yang belum terbiasa melakukan pengisian
form secara online tidak perlu khawatir. Karena pengisian form di Ammana bias dilakukan
secara online, namun investasinya bisa secara online.
Sejak diresmikan Desember tahun
lalu, Ammana hadirkan wakaf digital. Sesuai dengan visinya, Ammana ingin mengajak masyarakat menjadi mata rantai
kebaikan. Jadi, dengan adanya Ammana masyarakat bisa berwakaf, berinvestasi,
dan ikut mengembangkan Usaha Keuangan Menengah (UKM) dengan lebih mudah. Masyarakat
muslim yang ada di Indonesia punya potensi besar dalam pengembangan ekonomi Syariah.
Sehingga Ammana optimis bisa berkembang pesat.
Selain Ammana, ada juga Akseleran sebagai Fintech P2P Lending
yang sudah mengantongi izin OJK. Bahkan Akseleran berada dalam urutan ke 10 dalam
daftar OJK sebagai perusahaan Fintech yang terpercaya. Ini sebagai bukti bahwa
Akseleran memperhatikan keamanan berinvestasi bagi para pemilik dana. Akseleran
juga fokus memberikan solusi keuangan kepada para pelaku UKM. UKM adalah tulang
punggung perekonomian sehingga UKM di Indonesia tidak boleh gulung tikar hanya
karena kekurangan modal. Akseleran menyasar UKM menengah ke atas. Akseleran memberikan solusi bagi para pelaku
UKM yaitu menawarkan keuangan inklusif dengan
mengembangkan bisnis berbasis penyertaan saham. Hal ini akan memudahkan para pelaku
UKM melakukan penggalangan dana tanpa harus memikirkan beban utang, agunan,
atau bunga bank. Namun, untuk bisa diterima dalam proyek besar Akseleran
tersebut, UKM harus memiliki rencana bisnis yang jelas serta tidak bermasalah
secara finansial. Sehingga Akseleran tetap melakukan pengecekan kelayakan
finanasial dan riwayat kredit.
Akseleran berada dalam urutan ke-10 |
Jadi, bisa dikatakan bahwa baik
Ammana maupun Akseleran sama-sama memberikan pinjaman produktif kepada para
pelaku usaha agar bisa mengembangkan bisnisnya. Namun, para pelaku UKM harus
benar-benar paham cara kerja Fintech agar tidak ada masalah dikemudian hari.
Setiap Fintech punya SOP yang berbeda-beda. Seperti Akseleran, bila peminjam
dana sulit untuk dihubungi atau ditagih, maka Akseleran akan menggandeng pihak
ketiga untuk menyelesaikan masalah. Bahkan bisa dibawa ke jalur hukum. Sehingga
sebagai konsumen yang cerdas, Pelajari
dengan seksama sebelum mengajukan pinjaman. Karena terkadang kesalahan bukan
pada pihak Fintech, tapi pada calon peminjam dana yang tidak membaca dengan
seksama syarat dan ketentuan saat melakukan pengajuan dana ke pihak Fintech.
Bener ini kalau tidak disarankan pinjam untuk kebutuhan konsumtif. Soalnya banyak sekali aku lihat temenku yg pake salah satu jasa fintech P2P lending ini buat senang-senang aja. Alasannya karena ga punya kartu kredit.
ReplyDeleteSayang ya Ammana Syariah sasarannya untuk UKM menengah. UKM skala kecil lebih banyak butuh dana cepat biasanya
ReplyDelete