Keluarga Menjadi Ujung Tombak Terwujudnya Kab/Kota Layak Anak- Sesungguhnya pendidikan pertama seorang anak dimulai dari rumah. Keluarga menjadi pihak
pertama yang mengajarkan nilai-nilai kehidupan. Termasuk urusan pemenuhan hak
anak diawali dari lingkungan keluarga. Hak Pendidikan, kesehatan, bebas
bermain, rasa aman dan masih banyak lagi. Keluarga berperan sangat penting
dalam pemenuhan hak anak. Ada nilai “investasi” yang tak terkira dengan
menempatkan pemenuhan hak anak sebagai prioritas utama keluarga dalam proses
tumbuh kembangnya. Hak anak yang terpenuhi secara optimal akan mendukung
pertumbuhan dan perkembangannya di kemudian hari. Namun, fakta menunjukkan
bahwa anak-anak sangat rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi anak.
Keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang sangat nyaman tapi justru di dalamnya
sering terjadi bullying, KDRT, pemaksaan kerja usia anak, tidak ada kebebasan
bermain, hingga adanya perkawinan anak. Di beberapa daerah di Indonesia angka
perkawinan anak masih tinggi. Pihak keluarga yang seharusnya bisa mencegah
terjadinya perkawinan anak, tapi nyatanya tidak. Padahal kasus perkawinan anak
yang tinggi akan berdampak pada masalah Pendidikan, perekonomian, dan kekokohan
Lembaga terkecil bangsa ini yakni keluarga inti.
Kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena anak-anak
adalah estafet penerus masa depan bangsa. Sepertiga dari penduduk Indonesia
adalah anak-anak. Memastikan mereka mendapat pemenuhan hak sama dengan menyiapkan
generasi terbaik bangsa. Sehingga berbagai upaya perlu dilakukan untuk
meminimalisir deret pelanggaran tersebut. Dalam hal ini pemerintah juga punya
andil dalam upaya tersebut. Oleh karena itu, melalui Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pemerintah bertekad dan akan berusaha
semaksimal mungkin untuk mewujudkan pemenuhan hak anak Indonesia. Menteri PPPA
Ibu Yohana Yembise didampingi oleh Deputi Menteri PPPA bidang Tumbuh Kembang
Anak KPPPA, Lenny N. Rosalin dalam Konferensi Pers pada Senin malam bertepatan dengan Hari Anak
Nasional mengatakan bahwa upaya pemenuhan hak anak memerlukan komitmen yang
kuat. Diantaranya perlu adanya program yang mendukung penguatan peran keluarga.
Program yang bisa dijalankan oleh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Program penghargaan kepada Kab/Kota Layak Anak dinilai
adalah program yang tepat sebagai upaya untuk optimalisasi pemenuhan hak anak
di seluruh daerah. Kab/Kota Layak Anak (KLA) adalah Kab/Kota yang mempunyai sistem
pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya
pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media yang terencana secara menyeluruh
dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin
pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Jadi, dengan adanya program ini
diharapkan pemerintah daerah setempat punya inisiatif untuk mendorong setiap
keluarga, masyarakat, media di wilayahnya untuk semakin terpenuhinya hak anak.
Upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan Kab/Kota Layak Anak diantaranya adalah
adanya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), Upaya untuk mencegah perkawinan
anak, pengasuhan anak berbasis hak anak, dan Pembangunan Ruang Bermain Ramah
Anak (RBRA). Sedangkan di bidang kesehatan anak, dikembangkan pula Puskesmas
Ramah Anak, Fasilitas ruang ASI, Sekolah Ramah Anak (SRA), Pengembangan Kampung
Anak Sejahtera (KAS), dan Pusat Kreativitas Anak (PKA) yang terus ditingkatkan
jumlahnya.
Sebenarnya program KLA ini sudah dikembangkan sejak tahun 2006, namun belum banyak kab/kota
yang berkomitmen menjalankan KLA. Baru pada tahun 2018 sebanyak 389 kab/kota di
Indonesia telah berkomitmen menjadi bagian dari program KLA. Pada Konferensi
Pers senin malam Ibu Menteri juga menyampaikan bahwa dari angka tersebut, 176
kab/kota telah berhasil meraih penghargaan dari berbagai kategori. Dan pada
momen Hari Anak Nasional tahun ini, para perwakilan kab/kota yang terpilih diundang
ke Surabaya untuk hadir dalam acara penganugerahan yang dihadiri langsung oleh
Menteri PPPA Ibu Yohana Yembise. Lebih
lanjut Ibu Menteri menjelaskan bahwa program KLA ini adalah upaya pemerintah
untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030. Ini adalah
transformasi dari Konvensi Hak Anak ( Convention on the Rights of Child). Waktu
15 tahun ke depan diharapkan sudah cukup untuk menjadikan seluruh kab/kota di
Indonesia menjadi kab/kota layak anak. Semoga cita-cita mulia pemerintah akan
mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat Indonesia.
Dalam penilaian KLA, Kementerian PPPA membagi ke dalam 5
kategori, yaitu : Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Dan penilaian KLA ini
dilakukan oleh tim khusus yang beranggotakan : Pakar Anak, Kemenko, PMK,
Kemendagri, Bappenas, Kemenhumham, Setneg, KSP, dan KPAI. Adapun tahapan penilaian
melalui 4 tahap yaitu : Penilaian Mandiri, Verifikasi, Administrasi Lapangan,
dan Finalisasi. Selain penghargaan KLA, Menteri Yohana juga memberikan penghargaan
NON-KLA yaitu daerah yang memenuhi hak sipil anak, membina Forum Anak, merspon
pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
(UPTDPPA), dan mewujudkan sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, serta
daerah yang mampu menurunkan angka perkawinan anak.
Dari acara penganugerahan pada momen Hari Anak Nasional, ada
113 Kab/Kota Layak anak kategori PRATAMA, 51 kab/kota masuk kaegori MADYA, dan
11 kab/kota yang masuk kategori NINDYA. Surabaya dan Surakarta menjadi Kota yang
masuk kategori UTAMA. Tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga Surabaya karena
dibawah kepemimpinan Wali kota RISMA, Surabaya mampu menunjukkan bahwa adanya
pertumbuhan Industri yang pesat dan di tengah hingar bingar kota pahlawan tidak mengurangi perhatian pemerintah daerah terhadap
pelayanan publik yang ramah anak. Sebagai seorang perantauan yang mencari
penghidupan di Surabaya, Aku ikut merasakan bahwa Surabaya berkembang menjadi
lebih baik dari hari ke hari. Bisa dilihat dari semakin banyaknya ruang terbuka
bebas yang nyaman untuk bermain anak-anak.
Penghargaan NON-KLA yang menyita perhatianku adalah kab/kota
yang mendapat penghargaan kategori pencegahan perkawinan anak terbaik. Ada 5
kabupaten di Indonesia yaitu Kab. Rembang, Kab. Kulon progo, Kab. Mamuju, Kab. Sumenep,
dan Kab. Lombok Utara. Semoga di masa akan datang semakin banyak lagi kab/kota
yang masuk kategori pencegahan perkawinan anak terbaik. Dari kelima daerah, 3 diantaranya
selama ini memiliki angka perkawinan anak yang diatas rata-rata. Jadi, dengan
adanya penghargaan tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak keluarga di
daerah-daerah tersebut yang peduli akan hak-hak anaknya.
No comments
Post a Comment