Prinsip Kehati-hatian Bank Syar'iah



Prinsip Kehati-hatian Bank Syariah- Salah satu jenis bank yang dikenal di Indonesia dilihat dari sistem atau tata cara operasionalnya adalah Bank Islam, yang lebih populer dengan Bank Syari’ah. Bank Syari’ah ini merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya (sebagaimana halnya dengan Bank Konvensional) menarik dan memberikan kredit (pembiayaan) dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syari’ah Islam.

Prinsip syari’ah, dalam pasal 1 (13) UU Perbankan dijelaskan sebagai aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan syari’ah. 

Kegiatan tersebut meliputi pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). 

Harta Perkawinan Dalam Hukum Adat

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Ketika seseorang memutuskan untuk membina rumah tangga, tujuan utamanya adalah memperoleh keturunan guna melanjutkan tongkat estafet kekeluargaan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan harta kekayaan duniawi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk di dalamnya suami, istri dan anak-anak. Harta kekayaan tersebut disebut harta perkawinan. Indonesia yang mempunyai latar belakang kemajemukan adat istiadat dan budaya juga mempunyai banyak pandangan tentang harta perkawinan. Masing-masing daerah mempunyai adat istiadat tersendiri terkait dengan harta perkawinan tersebut. Konsep patrilinial, matrilineal, serta bilateral yang ada dalam masyarakat Indonesia sedikit banyak berpengaruh terhadap konsep harta perkawinan yang ada dalam masyarakat hingga saat ini.